Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang,

Hak dan Kewajiban  Kepala Desa

(1)      Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2)      Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:

          a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa;

          b. melaksanakan Pembangunan Desa;

          c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan

          d. pemberdayaan masyarakat Desa.

Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

a)  menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b)   melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

c)  pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

d)   pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

e)    menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Kepala Desa berwenang untuk:

a)    memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b)   mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

c)    memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;

d)  menetapkan Peraturan Desa;

e)   menetapkan APB Desa;

f)    membina kehidupan masyarakat Desa;

g)   membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h) membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i)     mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j)     mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k)   mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l)     memanfaatkan teknologi tepat guna;

m)  mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n) mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o)    melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1)      Kepala Desa berhak untuk:

(1)  mengusulkan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

(2)  mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

(3)  menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

(4)  mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

(5)  memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

Kepala Desa berkewajiban untuk:

a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b.   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

c.   memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d.   menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

e.   melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f.   melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g.   menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

h.   menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

i.     mengelola keuangan dan aset Desa;

j.     melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

k.   menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l.     membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

m.  memberdayakan masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;

n.   mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

o.   memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Kepala Desa wajib:

a.    menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;

b.   menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;

c.    memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan

d.   memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.


Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretaris Desa

(1)  Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2)  Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(3)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a.    melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

b.  melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

c.  melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

d.  melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Sekretaris desa mempunyai uraian tugas::

a.     Menyusun kebijakan pemerintah desa sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b.    Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

c.     Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

d.  Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun melalui rapat koordinasi secara berkala guna terwujudnya keterpaduan dan kelancaran pelaksanaan tugas;

e.    Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa sesuai ketentuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugasnya;

f.    Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan desa melalui penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna ketepatan pelaksaan tugas;

g.   Mengkoordinasikan penyelenggaraan kerjasama desa  sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk meningkatkan perluasan hubungan kerja daerah

h.     Mengkoordinasikan penyusunan RPJMDes dan RKPDes

i.   Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas melalui perumusan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes), Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas

j.     Melaksanakan pembinaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

k. Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian dan inventarisasi asset desa, perjalanan dinas,  pelayanan umum dan adminitrasi di bidang pertanahan;

l.     Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana

m.  Mengendalikan pelaksanaan kegiatan kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun;

n.   Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun;

o.   Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan;    

p.   Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan Sekretaris Desa;

q.   Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada kepala desa;

r.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.


Bagian Ketiga

Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Kepala Urusan

(1)  Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Urusan

(2)  Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(3)  Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(4)  Dalam melaksanakan tugasnya Kepala urusan dibantu oleh staf pelaksana administrasi.

Untuk melaksanakan tugasnya kepala urusan mempunyai fungsi:

a.    Kepala urusan umum dan perencanaan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

b.  Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai uraian tugas::

a.    Menyusun program kerja urusan umum dan perencanaan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b.   Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

c.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

d.   Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

e.    Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa,

f.     Melaksanakan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,

g.    Menyiapkan rapat dan penerimaan kunjungan kerja/tamu.

h.   Melaksanakan pengadministrasian dan inventarisasi aset desa

i.     Melaksanakan pengadmisnistrasian perjalanan dinas

j.     Melaksanakan pelayanan umum dan administrasi bidang pertanahan

k.   Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

l.     Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan

m.  Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RPJMDes dan RKPDes

n.   Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan tugas melalui perumusan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes), Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas

o.  Menyiapkan bahan dalam rangka penyelenggaraan kerjasama desa

p. Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja urusan umum dan perencanaan

q.  Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan     

r.    Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai bidang tugasnya

s.  Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya

t.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya


         Kepala Urusan Keuangan mempunyai uraian tugas:

a.   Menyusun program kerja urusan keuangan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b.   Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

c.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

d.   Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

e.    Melaksanakan administrasi keuangan

f.     Melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran

g.    Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan

h.   Melaksanakan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya

i.    Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja urusan umum dan perencanaan

j.     Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan     

k.   Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai bidang tugasnya

l.     Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya

m.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya


Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Seksi

(1)  Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)  Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3)  Dalam melaksanakan tugasnya kepala seksi dibantu oleh  staf pelaksana teknis.

(4)  Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

a.  Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

b. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan,kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

c.  Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas:

a.    Menyusun program kerja seksi pemerintahan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b.   Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

c.   Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

d.   Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

e.   Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan

f.    Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan regulasi desa

g.  Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan

h.  Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban,

i.    Melaksanakan administrasi kependudukan,

j.    Melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana

k.  Menyiapkan bahan dalam rangka penataan dan pengelolaan wilayah

l.    Menyiapkan bahan dalam rangka pendataan dan pengelolaan profil desa

m.  Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja seksi pemerintahan

n.   Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan     

o.   Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai bidang tugasnya

p.   Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya

q.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya


         Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai uraian tugas:

a.   Menyusun program kerja Seksi Kesejahteraan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b.   Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

c.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

d.   Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

e.    Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan

f.     Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan kesehatan, kebudayaan, sarana prasarana ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup

g.  Melaksanakan pembinaan dalam rangka sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan  hidup, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

h.  Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja seksi kesejahteraan

i.     Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan     

j.     Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai bidang tugasnya

k.   Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya

l.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


Kepala Seksi Pelayanan mempunyai uraian tugas:

a.    Menyusun program kerja Seksi Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b.   Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

c.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

d.   Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

e.    Menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan

f.     Menyiapkan bahan dalam rangka meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,

g.    Menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat

h.   Menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan kegiatan keagamaan

i.     Menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan peningkatan ketenagakerjaan di desa

j.     Melaksanakan pelayanan nikah, talak, cerai, rujuk dan kematian warga di desa

k.   Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja seksi pelayanan

l.     Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan     

m.  Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai bidang tugasnya

n.   Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya

o.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Dusun

(1)  Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

(2)  Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

(3)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:

a.  Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b.   Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c.    Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

d.   Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

(4) Dalam melaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dusun wajib melaporkan secara periodik kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.


Kepala Dusun mempunyai uraian tugas:

a.    Menyusun program kerja kepala dusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan;

b.   Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

c.    Mengkoordinasikan tugas ketua RW dan ketua RT di wilayahnya masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

d.   Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

e.   Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban.

f.    Melaksanaan upaya perlindungan masyarakat

g.   Melaksanakan pengawasan mobilitas kependudukan

h.  Menyiapkan bahan dalam rangka penataan dan pengelolaan wilayah.

i.    Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

j.    Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya

k.  Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

l.    Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja kepala dusun

m. Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai bidang tugasnya

n.   Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya

o.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya