Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Wewenang,
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala
Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. menyelenggarakan
Pemerintahan Desa;
b. melaksanakan
Pembangunan Desa;
c. pembinaan
kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan
masyarakat Desa.
Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut:
a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan,
penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan
ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, dan penataan dan
pengelolaan wilayah.
b)
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana
perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi
masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan
keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
d)
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan
ketenagakerjaan.
e)
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga
lainnya.
Kepala Desa berwenang untuk:
a)
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b)
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
c)
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
d) menetapkan Peraturan Desa;
e) menetapkan APB Desa;
f) membina kehidupan masyarakat Desa;
g) membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h) membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya
agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat Desa;
i)
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j)
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k)
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l)
memanfaatkan teknologi tepat guna;
m) mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif;
n) mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o)
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Kepala
Desa berhak untuk:
(1) mengusulkan susunan organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
(2) mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan
Desa;
(3) menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
(4) mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan; dan
(5) memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban
lainnya kepada Perangkat Desa.
Kepala Desa berkewajiban untuk:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d.
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan
nepotisme;
g. menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan
di Desa;
h.
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i.
mengelola keuangan dan aset Desa;
j.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k.
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l.
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
m. memberdayakan masyarakat dan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa;
n.
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan
hidup; dan
o. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Kepala Desa wajib:
a.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir
tahun anggaran kepada Bupati;
b.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan kepada Bupati;
c.
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara
tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretaris Desa
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur
pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa
dalam bidang administrasi pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi
surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian
aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Sekretaris desa mempunyai uraian tugas::
a. Menyusun kebijakan pemerintah desa sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
b. Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis
maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepala seksi, kepala urusan dan
kepala dusun melalui rapat koordinasi secara berkala guna terwujudnya
keterpaduan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
e.
Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa
sesuai ketentuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan desa melalui penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan APBDes sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna
ketepatan pelaksaan tugas;
g. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kerjasama desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
untuk meningkatkan perluasan hubungan kerja daerah
h. Mengkoordinasikan penyusunan RPJMDes dan RKPDes
i. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas melalui
perumusan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes), Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai wujud pertanggungjawaban dalam
pelaksanaan tugas
j. Melaksanakan pembinaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,
administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
k. Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian dan inventarisasi asset desa, perjalanan dinas, pelayanan umum dan adminitrasi di bidang pertanahan;
l.
Mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana
m. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan kepala urusan,
kepala seksi dan kepala dusun;
n.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepala urusan, kepala
seksi dan kepala dusun;
o. Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan;
p.
Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan Sekretaris
Desa;
q. Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis
kepada kepala desa;
r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Kepala Urusan
(1) Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Urusan
(2) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf
sekretariat.
(3) Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa
dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala urusan dibantu
oleh staf pelaksana administrasi.
Untuk melaksanakan tugasnya kepala urusan
mempunyai fungsi:
a.
Kepala urusan umum dan perencanaan memiliki fungsi seperti melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan
laporan.
b. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Umum dan
Perencanaan mempunyai uraian tugas::
a.
Menyusun program kerja urusan umum dan perencanaan sebagai pedoman
dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b.
Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis
maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi
surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
e.
Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa,
f.
Melaksanakan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
g.
Menyiapkan rapat dan penerimaan kunjungan kerja/tamu.
h.
Melaksanakan pengadministrasian dan inventarisasi aset desa
i.
Melaksanakan pengadmisnistrasian perjalanan dinas
j.
Melaksanakan pelayanan umum dan administrasi bidang pertanahan
k.
Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa
l.
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
m. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RPJMDes
dan RKPDes
n.
Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan tugas
melalui perumusan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes), Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai wujud pertanggungjawaban dalam
pelaksanaan tugas
o. Menyiapkan bahan dalam rangka penyelenggaraan kerjasama desa
p. Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja urusan umum dan
perencanaan
q. Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan
r. Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai bidang
tugasnya
s. Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis
kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Kepala Urusan Keuangan mempunyai uraian tugas:
a. Menyusun program kerja urusan keuangan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
b.
Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis
maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa
e.
Melaksanakan administrasi keuangan
f.
Melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
g.
Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan
h.
Melaksanakan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD,
dan lembaga pemerintahan desa lainnya
i. Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja urusan umum dan
perencanaan
j.
Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan
k.
Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai bidang
tugasnya
l.
Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis
kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Tugas, Fungsi dan Uraian
Tugas Kepala Seksi
(1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana
teknis.
(2) Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya kepala seksi dibantu
oleh staf pelaksana teknis.
(4) Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai
fungsi:
a. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata
praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, kependudukan, penataan dan
pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
b. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan
sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan,kesehatan, dan tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
c. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas:
a.
Menyusun program kerja seksi pemerintahan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
b.
Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis
maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa
e. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
f. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rancangan regulasi desa
g. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
h. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban,
i. Melaksanakan administrasi kependudukan,
j. Melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana
k. Menyiapkan bahan dalam rangka penataan dan pengelolaan wilayah
l. Menyiapkan bahan dalam rangka pendataan dan pengelolaan profil desa
m. Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja
seksi pemerintahan
n.
Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan
o. Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai bidang
tugasnya
p.
Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis
kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai uraian
tugas:
a. Menyusun program kerja Seksi Kesejahteraan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
b.
Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis
maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa
e.
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
f.
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan kesehatan, kebudayaan,
sarana prasarana ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup
g. Melaksanakan pembinaan dalam rangka sosialisasi dan motivasi masyarakat
di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan
hidup, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang
taruna.
h. Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja seksi kesejahteraan
i.
Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan
j.
Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan sesuai bidang
tugasnya
k.
Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis
kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai uraian tugas:
a.
Menyusun program kerja Seksi Pelayanan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
b.
Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis
maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa
e.
Menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan penyuluhan dan motivasi
terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya
partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan,
dan ketenagakerjaan
f.
Menyiapkan bahan dalam rangka meningkatkan upaya partisipasi
masyarakat,
g.
Menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan pelestarian nilai sosial
budaya masyarakat
h.
Menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan kegiatan keagamaan
i.
Menyiapkan bahan dalam rangka melaksanakan peningkatan ketenagakerjaan
di desa
j.
Melaksanakan pelayanan nikah, talak, cerai, rujuk dan kematian warga di
desa
k.
Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja seksi pelayanan
l.
Memeriksa tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh bawahan
m. Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan
sesuai bidang tugasnya
n.
Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis
kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Dusun
(1) Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan
tugas kewilayahan.
(2) Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
(4) Dalam melaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dusun wajib melaporkan secara periodik kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Kepala Dusun mempunyai uraian tugas:
a. Menyusun program kerja kepala dusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b.
Menjabarkan perintah atasan dengan mempelajari isi perintah tertulis
maupun lisan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
c.
Mengkoordinasikan tugas ketua RW dan ketua RT di wilayahnya
masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa
e. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban.
f. Melaksanaan upaya perlindungan masyarakat
g. Melaksanakan pengawasan mobilitas kependudukan
h. Menyiapkan bahan dalam rangka penataan dan pengelolaan wilayah.
i. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
j. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan
kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
k. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
l. Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja kepala dusun
m. Menyusun laporan kinerja bulanan, triwulanan dan
tahunan sesuai bidang tugasnya
n.
Menyampaikan saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis
kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang
tugasnya