Penggunaan Dana Desa diatur dalam PMK nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa, dimana program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT desa merupakan kegiatan prioritas. Pemerintah Desa Karangpakis menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dalam menetapkan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2023.
Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD dan diikuti oleh lembaga kemasyarakatan desa, dihadiri oleh Kades beserta perangkat nya, Camat Nusawungu yang diwakili oleh Sekretaris Camat Nusawungu, Babinsa dan Babinkamtibmas, PD dan PLD.
Dalam kegiatan musyawarah desa khusus ini juga menetapkan penerima dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi serta menetapkan penerima bantuan bagi penyandang disabilitas di Desa Karangpakis
Adapun hasil musyawarah Desa Khusus ini antara lain:
1. Jumlah KPM BLT DD Tahun Anggaran 2023 adalah 45 KPM
2. Jumlah penerima dukungan bagi siswa miskin / berprestasi adalah 25 siswa
3. Jumlah penerima bantuan bagi penyandang disabilitas adalah 3 orang
Musyawarah Desa Khusus ini pun berjalan dengan baik dan lancar meskipun sempat melewati diskusi yang panjang akan tetapi tetap mencapai mufakat.
Berikan Komentar