APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 ( satu) tahun anggaran yaitu mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, dan dalam pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Musyawarah Desa Penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karangpakis dihadiri oleh FORKOMPIMCAM Kecamatan Nusawungu, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta dari unsur perempuan merupakan bentuk ke transparan pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa di Desa Karangpakis. Musyawarah penetapan APB Desa yang diselenggarakan pada hari Kamis, 29 Desember 2022 bertempat di pendopo balai desa Karangpakis berjalan dengan baik, dan lancar.
Berikan Komentar